KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran ini menjadi Pedoman bagi Pemerintah Desa Karanganyar dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Desa Karanganyar.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap nomor 800/1113/35 / Tahun 2026 mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Pemerintah Desa Karanganyar yang menerapkan 5 hari kerja, berikut adalah pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan:
Hari Senin - Kamis:
Jam Kerja: 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
Hari Jum’at:
Jam Kerja: 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB
Demikian aturan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Desa Karanganyar. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu kinerja mereka di tempat kerja.
#ramdhan #2026 #1447hijriah #cilacapbercahayamajubesar #jateng
Berita Desa
JADWAL OPRASIONAL PEMERINTAH DESA KARANGANYAR SELAMA BULAN RAMADHAN
- Jumat, 20 Februari 2026 | Dibaca : 27 x
Berikan Komentar